Kamis, 13 Oktober 2016

PERDES NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG APB-Desa



PEMERINTAH DESA KEJADIAN
KECAMATAN WAY SERDANG
KABUPATEN MESUJI
Alamat : Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji


PERATURAN DESA KEJADIAN
NOMOR   03 TAHUN 2015

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KEJADIAN

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa  menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);


b.
bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah  dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Kejadian tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi Peraturan Desa Kejadian tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  Tahun Anggaran 2015;

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;


6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  113 Tahun 2015 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;


7.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;


8.
Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa  menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)


9.
Peraturan Bupati Mesuji Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Mesuji Tahun 2015;


10.
Peraturan Bupati Mesuji Nomor 17  Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga Tahun Anggaran 2015




Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEJADIAN




MEMUTUSKAN

MENETAPKAN
:
PERATURAN DESA KEJADIAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015




Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut :
1.         Pendapatan Desa
Rp.  613.430.000
2.         Belanja Desa

a.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Rp. 286.328.735

b.
Bidang Pembangunan
Rp. 274.671.000

c.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp.   34.020.000

d.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp.   19.000.000

e.
Bidang Tak Terduga
Rp.                   -


Jumlah Belanja
Rp. 614.019.735


Surplus/Defisit
Rp.      (589.735)




3.          Pembiayaan Desa

a.
Penerimaan Pembiayaan
Rp.        589.735

b.
Pengeluaran Pembiayaan
Rp.                   -


Selisih Pembiayaan ( a – b )
Rp.        589.735




Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.




Pasal 3

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.




Pasal 4




Kepala Desa  menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.




Pasal 5




Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.















Ditetapkan di        : KEJADIAN



Pada Tanggal        : 14 Sept 2015







KEPALA DESA KEJADIAN



















BEJO















Download File Perdes APB-Desa 2015
DOWNLOAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar