PEMERINTAH DESA KEJADIAN
KECAMATAN WAY SERDANG
KABUPATEN
MESUJI
Alamat
: Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji
PERATURAN DESA KEJADIAN
NOMOR 03
TAHUN 2015
TENTANG
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN
ANGGARAN 2015
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
KEJADIAN
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan
rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa);
|
|||||
b.
|
bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a,
telah dibahas dan disepakati bersama
Badan Permusyawaratan Desa;
|
|||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Kejadian
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi Peraturan Desa Kejadian
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;
|
|||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|||||
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
|
|||||||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
|
|||||||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
|
|||||||
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
|
|||||||
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
|
|||||||
7.
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
|
|||||||
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 02 Tahun
2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
|
|||||||
9.
|
Peraturan Bupati Mesuji Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten
Mesuji Tahun 2015;
|
|||||||
10.
|
Peraturan Bupati Mesuji Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap Kepala
Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota
Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga Tahun Anggaran 2015
|
|||||||
Dengan Kesepakatan Bersama
|
||||||||
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEJADIAN
|
||||||||
MEMUTUSKAN
|
||||||||
MENETAPKAN
|
:
|
PERATURAN DESA KEJADIAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015
|
||||||
Pasal 1
|
||||||||
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran
2015 dengan rincian sebagai berikut :
|
||||||||
1.
Pendapatan
Desa
|
Rp.
613.430.000
|
|||||||
2.
Belanja
Desa
|
||||||||
a.
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
|
Rp. 286.328.735
|
||||||
b.
|
Bidang Pembangunan
|
Rp. 274.671.000
|
||||||
c.
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
Rp.
34.020.000
|
||||||
d.
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp.
19.000.000
|
||||||
e.
|
Bidang Tak Terduga
|
Rp.
-
|
||||||
Jumlah Belanja
|
Rp. 614.019.735
|
|||||||
Surplus/Defisit
|
Rp. (589.735)
|
|||||||
3.
Pembiayaan
Desa
|
||||||||
a.
|
Penerimaan Pembiayaan
|
Rp. 589.735
|
||||||
b.
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
Rp.
-
|
||||||
Selisih Pembiayaan ( a – b )
|
Rp.
589.735
|
|||||||
Pasal 2
|
||||||||
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan
Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
|
||||||||
Pasal 3
|
||||||||
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
|
||||||||
Pasal 4
|
||||||||
Kepala Desa
menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna
pelaksanaan Peraturan Desa ini.
|
||||||||
Pasal 5
|
||||||||
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
||||||||
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dalam
Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
|
||||||||
Ditetapkan di :
KEJADIAN
|
||||||||
Pada Tanggal :
14 Sept 2015
|
||||||||
KEPALA
DESA KEJADIAN
|
||||||||
BEJO
|
||||||||
Download File Perdes APB-Desa 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar