Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan.
Musrenbang
Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM
desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 6 tahunan yaitu
RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP
Desa.
RKP
Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan disusun melalui
forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang)
tahunan atau biasa disebut musrenbang
Desa. Dokumen RKPDesa kemudian menjadi masukan (input) penyusunan
dokumen APB Desa dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan
Asli Desa (PA Desa), swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber
lainnya yang tidak mengikat.
Proses penyusunan dokumen RKP
Desa dapat dibagi dalam tiga tahapan, tahapan tersebut adalah :
- Tahap Persiapan Musrenbang Desa,
Merupakan kegiatan mengkaji ulang
dokumen RPJM Desa, mengkaji ulang dokumen RKP
Desa tahun sebelumnya, melakukan analisa data dan memverifikasi data ke lapangan
bila diperlukan. Hasil analisis ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan
penyusunan draft rancangan awal RKP Desa dan perhitungan anggarannya.
- Tahap Pelaksanaan Musrenbang Desa
Merupakan forum pertemuan warga dan
berbagai pemangku kepentingan untuk memaparkan hasil “analisis keadaan
darurat/kerawanan desa”, membahas draft RKP
Desa, menyepakati kegiatan prioritas termasuk alokasi anggarannya. Pasca Musrenbang,
dilakukan kegiatan merevisi RKP Desa berdasarkan masukan dan kesepakatan,
kemudian dilakukan penetapan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
- Tahap Sosialisasi
Merupakan sosialisasi dokumen RKP
Desa kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Dokumen RKP
Desa selanjutnya akan menjadi bahan bagi penyusunan APB Desa. RKP
Desa dan APB Desa wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat terlibat dalam
kegiatan dan melakukan pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaannya.
Langkah – langkah penyusunan dokumen
RKP
Desa
- Pembentukan dan persiapan Pokja (Tim) Perencana Desa
Penyusunan RKP
Desa merupakan kelanjutan dari proses penyusunan RPJM Desa, dan pelaksanaan
kegiatannya tetap dijalankan oleh Pokja (Tim) Perencana Desa yang sama.
Beberapa istilah sering dipergunakan untuk tim ini, yaitu Tim Penyelenggara Musrenbang
(TPM) Desa atau Tim Penyusun RKP Desa. Istilah apa pun yang digunakan, intinya
adalah tim yang bertugas menyelenggarakan dan memandu proses sejak dari
persiapan, pelaksanaan musrenbang sampai paska musrenbang.
Keluaran (output) dari tahap ini
adalah:
- SK Kepala Desa tentang Pokja (Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara Musrenbang Desa yang bertugas memfasilitasi dan menyusun dokumen RKP Desa.
- Pokja (Tim) Perencana desa yang siap menjalankan tugasnya setelah memperoleh pembekalan yang diperlukan.
Susunan tim ini biasanya sebagai
berikut:
- Kepala Desa selaku pembina dan pengendali kegiatan;
- Sekretaris Desa selaku penanggungjawab kegiatan (Ketua Tim);
- Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku penanggungjawab pelaksana kegiatan, termasuk membentuk tim pemandu.
Tugas-tugas tim RKP
Desa ini antara lain: melakukan pertemuan/rapat-rapat panitia, membentuk Tim
Pemandu, mengidentifikasikan peserta dan mengundang peserta, menyusun jadwal dan
agenda, dan menyiapkan logistik.
Tim pemandu bertugas untuk mengelola
proses dan memfasilitasi pertemuan/musyawarah seperti kegiatan kajian/analisis
data, lokakarya desa, dan pelaksanaan musrenbang
desa.
- Mereviuw (mengkaji ulang) Dokumen RPJM Desa
Pokja (Tim) Perencana Desa atau Tim
Penyusun RKP
Desa atau Tim Penyelenggara Musrenbang
Desa melakukan reviuw terhadap dokumen RPJM Desa dan dokumen RKP
Desa tahun lalu sebagai tahap awal pelaksanaan tugasnya. Bagi desa–desa yang
sudah mempunyai RPJM Desa, penyusunan RKP
Desa dilakukan dengan merujuk pada program dan kegiatan indikatif yang sudah
disusun dalam dokumen rencana 5 tahun tersebut. Sedang bagi desa yang belum
mempunyai RPJM Desa, pada tahap pra musrenbang
RKP
Desa harus dimulai dari penggalian kebutuhan dan permasalahan masyarakat
melalui musyawarah dusun/RW.
- Analisis Data Kerawanan Desa
Untuk penyusunan RKP
Desa, kajian desa bersama masyarakat (Participatory Rural Appraisal/PRA dengan
proses yang cukup panjang yaitu musyawarah dusun/RW dan kajian kelompok
sektoral) tidak perlu dilakukan. PRA cukup dilakukan setiap penyusunan RPJM
Desa. Walau dokumen RPJM Desa sudah menyusun program dan kegiatan indikatif
selama 5 tahun, namun data/informasi terkini perlu dicek kembali. Analisis data
yang dilakukan disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan
darurat desa”. Hasil analisis ini akan menjadi salah satu materi yang
dipaparkan saat pelaksanaan musrenbang.
Kegiatan ini melibatkan kepala
dusun, pemuda dan perempuan. Hasilnya didampingkan dengan data tahun lalu,
untuk dianalisa dan dicari program apa yang lebih baik dilanjutkan, ditambah,
dikurangi, dan sebagainya. Jadi, sifat dokumen RPJM Desa tidaklah “harga mati”
tetapi juga bukan berarti dengan mudah diubah/diganti program maupun
kegiatannya.
Analisis data kerawanan ini
digunakan untuk mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, khususnya mengenai prioritas
masalah dan kegiatan yang akan disusun untuk RKP
Desa tahun berikutnya. Data-data kerawanan desa meliputi:
- Berapa jumlah KK miskin sekarang;
- Berapa warga yang menganggur sekarang;
- Berapa anak yang putus sekolah dan yang rawan putus sekolah sekarang;
- Berapa jumlah kematian ibu, bayi dan balita selama setahun terakhir;
- Berapa orang (terutama ibu, bayi, balita) yang mengalami kurang gizi;
- Berapa kasus wabah penyakit yang terjadi selama setahun terakhir;
- Dan sebagainya yang dianggap isu-isu darurat/rawan terkait kemiskinan, gangguan kesejahteraan atau gangguan pemenuhan 10 hak dasar.
- Penyusunan Draft Rancangan Awal RKP Desa
Sama seperti cara penyusunan draft
rancangan awal RPJM Desa, draft RKP Desa bisa dilakukan dengan Lokakarya Desa
yang melibatkan warga masyarakat, bisa juga dilakukan dengan rapat Pokja (Tim)
Perencana desa. Secara umum, langkah-langkah penyusunan RPJM Desa dan RKP
Desa sama saja, hanya penyusunan RKP Desa lebih ringkas/sederhana. Untuk RKP
Desa dilakukan lokakarya desa. Peserta lokakarya adalah berbagai komponen desa
(terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai Sekretaris dan
beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan Wakil Perempuan), biasanya juga
melibatkan unsur kecamatan dan unsur UPTD atau SKPD.
Proses lokakarya penyiapan RKP
Desa adalah sebagai berikut:
Persiapan:
Menyusun jadwal dan agenda,
mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai agenda lokakarya desa,
membuka pendaftaran/mengundang calon peserta, menyiapkan peralatan, bahan
materi dan notulen.
Pelaksanaan:
- Pendaftaran peserta lokakarya.
- Pemaparan tujuan, metode serta keluaran lokakarya oleh Tim Perencana Desa.
- Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program desa. Narasumber dari Desa: tokoh masyarakat, pengurus Kelembagaan Masyarakat Desa, LSM yang bekerja di Desa tersebut. Topik-topik pembahasannya adalah: Evaluasi pembangunan tahun sebelumnya (RKP Desa sebelumnya),Pemaparan dan analisa kegiatan di dalam dokumen RPJM Desa dan Pemaparan dan analisa keadaan darurat desa.
- Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program supra desa. Narasumber: dari Kecamatan (Camat /yang mewakili, Kasi PMD, Kepala UPTD/yang mewakili) dan Kabupaten (DPRD dari Dapil yang bersangkutan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat).
- Pengembangan draft rancangan awal RKP Desa : Penentuan draf prioritas pembangunan tahun yang akan datang dan Penyusunan draf matrik program dan kegiatan RKP Desa.
- Penandatanganan berita acara dan penutupan lokakarya.
- Persiapan Teknis/logistik Musrenbang
Setelah dokumen draft RKP
Desa tersusun, panitia pendukung bertugas untuk menyiapkan logistik (tempat,
alat dan bahan/materi) untuk kegiatan pelaksanaan musrenbang.
Undangan disebarkan kepada warga masyarakat dan pemangku kepentingan serta
kegiatan diumumkan secara terbuka. Jadual dan agenda disusun oleh tim pemandu.
Tim pemandu dan tim notulen mengadakan persiapan teknik memandu dan
mendokumentasikan hasil musrenbang.
- Pelaksanaan Musrenbang RKP Desa
Musrenbang
Desa adalah forum musyawarah tahunan pihak yang berkepentingan untuk
mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah
untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya (tahun yang
direncanakan).
Perserta Musrenbang
RKP
Desa adalah berbagai komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua,
Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan
Wakil Perempuan), unsur Kecamatan, unsur SKPD,
ditambah unsur DPRD dari daerah pemilihan (dapil) bersangkutan.
Tujuan musrenbang
RKP
Desa:
- Menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa dengan pemilahan sbb : Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa), Alokasi Dana Desa (ADD), dana swadaya desa/masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dan Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD kabupaten/kota, APBD Propinsi, APBN.
- Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD);
- Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD) tahun berikutnya.
Penting untuk diperhatikan:
- Pada prakteknya, lebih banyak desa membawa usulan kegiatan skala desa ke musrenbang kecamatan sehingga tidak dapat diakomodir oleh program supra desa terutama SKPD. Usulan yang dibawa dari desa ke atas semestinya yang bukan kegiatan skala desa, tapi kegiatan skala kecamatan atau kabupaten.
- Seringkali terjadi kesulitan dalam memilah antara kegiatan skala desa dengan skala kabupaten. Biasanya akan muncul usulan kegiatan baru yang di bawa oleh peserta musrenbang yang tidak mengikuti proses sebelumnya.
- SKPD dan anggota DPRD belum terlibat sehingga usulan untuk skala kabupaten kadang tidak sinkron dengan Rancangan Renstra SKPD.
- Masih minimnya keterlibatan warga miskin dan perempuan sehingga perlu diterapkan kuota jumlah peserta perempuan.
- Rapat kerja Pokja (Tim) Rencana Desa
Draft RKP
Desa kemudian diperbaiki berdasarkan hasil musrenbang
di dalam rapat Pokja (Tim) Perencana Desa. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan
dokumen RKP
Desa oleh Kades.
- Penyusunan SK Kades tentang RKP Desa
Penyusunan draf Surat Keputusan
Kepala Desa tentang RKP Desa dilakukan oleh sekretaris desa. Draft
Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP
Desa diserahkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Surat Keputusan
Kepala Desa tentang RKP Desa.
- Sosialisasi
Peraturan Desa dan peraturan
pelaksanaannya wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh pemerintah desa.
Materi Sosialiasasi adalah Lampiran SK RKP
Desa yang memuat program dan kegiatan tahun bersangkutan. Media sosialisasi RKP
Desa sebaiknya disesuaikan dengan kondisi masing – masing desa. Beberapa
alternatif media sosialisasi yang bisa digunakan antara lain: Forum masyarakat
baik formal maupun non formal, poster RKP
Desa dan APB Desa, papan informasi desa, papan informasi dusun/RW/RT, dan
sebagainya.
Sasaran sosialisasi di tingkat desa
adalah: warga masyarakat pada umumnya, toga, tomas, Lembaga Masyarakat Desa
(LKMD, PKK, RW, RT, dsb), kelompok-kelompok kepentingan (kelompok tani,
kelompok pedagang, nelayan, perempuan pedagang kecil, dsb.).
Sasaran sosialisasi di tingkat supra desa
adalah: Pemerintah (kecamatan, BAPPEDA,
SKPD
terkait), DPRD (Komisi DPRD
terkait, anggota DPRD dari perwakilan daerah pemilihan
bersangkutan).
Foto Foto Kegiatan Musrenbang Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar